RENCANA STRATEGIS DALAM PEMASARAN
Oleh :
Husaeri Priatna, S.Ak., M.M.
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bale Bandung)
Tujuan :
1. Pembaca mampu memahami perbedaan antara kegiatan penjualan dengan kegiatan pemasaran
2. Pembaca mampu memahami perencanaan strategi pemasaran serta implementasinya
3. Pembaca mampu memahami analisis SWOT dalam perencanaan strategis
4. Pembaca mampu memahami bauran pemasaran (marketing mix)
Perbedaan antara Penjualan & Pemasaran :
• PENJUALAN
Penjualan berorientasi pada produk yang telah ada dan berusaha agar barang tersebut dapat terjual sebanyak mungkin (volume penjualan). Terkadang penjual memanfaatkan ketidaktahuan pembeli dengan bujuk rayu, manipulasi kualitas, bersumpah palsu untuk membujuk dan meyakinkan pembeli. Semuanya demi memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya.
• PEMASARAN
Pemasaran berazaskan pada kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi dalam hal jenis produk, kualitas, harga, kemudahan mendapatkan barang / jasa dan sebagainya. Produk bukan satu-satunya penjamin kepuasan konsumen, akan tetapi ada beberapa variable lain yang sangat mempengaruhi kepuasan konsumen yakni pelayanan, harga produk, lokasi, distribusi dan sebagainya. Apabila konsumen merasa puas, maka ia akan kembali dan tetap bertahan dengan produk kita dan memberitahu kepada pihak lain untuk membeli dari kita.
Apabila perusahaan mampu memasarkan PRODUKNYA berarti perusahaan tersebut telah berhasil mencapai TUJUAN & SASARAN perusahaan.
Perusahaan dalam mencapai keberhasilannya yaitu menjual produknya harus mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, antara lain :
Mampu bersaing di pasar
Mampu memelihara kualitas produk
Mampu memuaskan pelanggan sehingga terciptanya loyalitas pelanggan
Mampu berinovasi
Mampu menghadapi resiko
Mampu bangkit apabila mengalami kegagalan
Mampu memperbaiki apabila terjadi kesalahan
Dengan demikian, maka perusahaan harus menyusun serta membuat PERENCANAAN STRATEGIS (RENSTRA) PEMASARAN agar keberlangsungan hidup perusahaan bertahan lebih lama bahkan mengalami kemajuan.
Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Strategis ?
1. Perencanaan Strategis (Strategic Planning) adalah proses mengembangkan dan mempertahankan kecocokan strategis antara tujuan dan kemampuan perusahaan serta peluang pemasaran yang sedang berubah.
2. Perencanaan Strategis (Strategic Planning) adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal sebagai sumber daya keuangan dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini.
Kesimpulannya bahwa perencanaan strartegis adalah adalah menemukan cara agar perusahaan dapat menggunakan kemampuanya dengan cara terbaik untuk mengambil keuntungan dari peluang yang berubah-ubah.
Langkah - langkah Perencanaan Strategis
Didalam menjalankan perusahaan/bisnis, terdapat langkah-langkah strategis, yaitu :
1. Mendefinisikan Visi dan Misi Perusahaan
• Visi adalah cara pandang jauh ke depan, ke mana organisasi atau perusahaan harus dibawa, agar organisasi tersebut dapat eksis. Visi dapat menentukan akan menjadi apa bisnis yang dijalankan.
• Misi adalah apa yang harus dilakukan suatu organisasi atau perusahaan agar berhasil, misi dapat menentukan bisnis apa yang akan dijalankan.
2. Menentukan Tujuan dan Sasaran Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh perusahaan dalam jangka panjang. Pengertian Sasaran adalah hasil- hasil yang ingin dicapai dalam jangka pendek.
Jadi, tujuan dan sasaran dalam perusahaan saling berkaitan dan saling berkesinambungan, perusahan pun harus berusaha keras dalam mencapainya.
3. Merancang Portofolio Bisnis
Portofolio Bisnis (Business Portofolio) adalah kumpulan bisnis dan produk yang membentuk Perusahaan.
Portifolio bisnis yang baik adalah yang paling cocok dengan kekuatan (strenght) dan kelemahan (weekness) perusahaan terhadap peluang (opportunity) dalam lingkungan serta mampu mengatasi ancaman (threatment), yang disebut dengan analisis SWOT.
4. Merencanakan strategi fungsional
Merencanakan strategi fungsional melalui Departemen Fungsional antara lain :
a. Bagian pemasaran
b. Bagian keuangan
c. Bagian akunting
d. Bagian SDM
e. Bagian manufaktur / produksi
Peran bagian pemasaran dalam perencanaan strategic :
a. Bagian pemasaran menyediakan falsafah sebagai pedoman, yaitu konsep pemasaran
b. Bagian pemasaran menyediakan input bagi pembuat rencana strategik dan membantu mengenali peluang pasar yang menarik dan menilai potensi perusahaan untuk mengambil manfaat dari peluang tadi.
• Pemasar dan Fungsi Bisnis lain:
• Pemasar menyatakan perusahaan tidak dapat sukses tanpa pelanggan (menarik dan mempertahankan pelanggan), sehingga semua fungsi dalam perusahaan harus saling
mendukung.
Strategi Bauran Pemasaran : Prinsip 4-P, antara lain :
Product (produk)
Price (harga)
Place (tempat)
Promotion (promosi)
1. Produk harus memiliki keunggulan dibandingkan dengan produk milik pesaing (tampilan, rasa, keamanan dari bahan yang digunakan, kemasan).
2. Harga yang tawarkan sesuai dengan segmentasi pasar yang telah ditentukan (harga terjangkau)
3. Tempat memasarkan produk tepat sasaran, sesuai dengan tujuan bisnis dan memenuhi kebutuhan serta keinginan konsumen.
4. Promosi harus terus dilakukan, yaitu dengan mempublikasikan produk melalui media yang tepat, apalagi program promosi berupa hadiah atau diskon harga pada moment yang tepat dilaksanakan.
Salah satu cara yang digunakan produsen/pebisnis dalam bidang pemasaran untuk tujuan meningkatkan hasil produk yaitu melalui kegiatan iklan dan promosi, maka hal ini akan merangsang minat konsumen maupun calon konsumen.
Kegunaan iklan dan promosi :
• Memperkenalkan produk atau jasa serta mutunya kepada masyarakat.
• Memberitahukan kegunaan dari barang atau jasa tersebut kepada masyarakat serta cara penggunaanya. Memperkenalkan barang atau jasa baru
Husaeri Priatna
Sabtu, 14 Juli 2018
STRATEGI PEMASARAN : Strategi Bersaing dalam Bisnis
Strategi Bersaing dalam Bisnis
Oleh : Husaeri Priatna, S.Ak., M.M.
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bale Bandung)
Tujuan :
1. Pembaca mampu memahami lingkungan persaingan bisnis
2. Pembaca mampu memahami strategi pemasaran dalam menghadapi persaingan
3. Pembaca mampu memahami keunggulan kompetitif dengan analisis SWOT
Pendahuluan
Setiap perusahaan memiliki keinginan untuk menguasai pasar, tujuannya agar mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya untuk memperoleh keuntungan yang diinginkan serta demi keberlangsungan hidup usahanya. Sehingga dengan demikian, karena setiap perusahaan memiliki tujuan yang sama maka terjadilah persaingan dalam berbisnis.
Strategi Menghadapi Persaingan Bisnis
Pebisnis harus mampu mengenali pesaingnya (competitor)
} Pesaing yang sama “produknya” baik barang maupun jasa
} Pesaing produk “alternatif”, atau produk pengganti
} Tempat “persaingan bisnis/usaha” berada di pasar., sebab pasar adalah tempat transaksi antara pembeli dan penjual atau tempat bertemunya konsumen dan produsen dan/atau produsen dengan produsen lainnya.
Sehingga perusahaan / pebisnis dalam hal ini harus menentukan “Pasar Sasaran” ( Target Market) secara tepat.
• Pasar sasaran adalah: Sebuah pasar terdiri dari pelanggan potensial dengan kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin maupun mampu untuk ambil bagian dalam jual beli, guna memuaskan kebutuhan atau keinginan tersebut.
• Penetapan Pasar Sasaran merupakan kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Apabila perusahaan ingin menentukan segmen pasar mana yang akan dimasukinya, maka langkah yang pertama adalah menghitung dan menilai potensi profit dari berbagai segmen yang ada tadi. Maka dalam hal ini pemasar harus mengerti betul tentang teknik-teknik dalam mengukur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan datang.
• Karena konsumen yang terlalu heterogen itulah maka perusahaan perlu mengkelompokkan pasar menjadi segmen-segmen pasar, lalu memilih dan menetapkan segmen pasar tertentu sebagai sasaran.
• Dalam menerapkan pasar sasaran, terdapat tiga langkah pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Segmentasi Pasar (Segmenting)
2. Penetapan Pasar Sasaran (Targeting)
3. Penempatan Produk (Positioning)
1. Segmentasi Pasar ( Segmenting )
Yaitu tindakan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda-beda yang mungkin membutuhkan produk-produk dan atau kombinasi pemasaran yang terpisah.
Segmentasi pasar adalah membagi pasar menjadi pembeli yang kebutuhan, karakteristik atau perilakunya berbeda dan mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran terpisah.
Dasar-dasar untuk Mensegmentasikan Pasar Konsumen :
a. Segmentasi Geografik
Yaitu membagi pasar menjadi beberapa unit secara geografik seperti negara, regional, negara bagian, kota atau komplek perumahan
b. Segmentasi Demografik
Yaitu suatu proses yang membagi – bagi pasar menjadi kelompok – kelompok berdasarkan variabel – variabel demografi seperti umur, jenis kelamin, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, pendapatan,pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, agama, ras dan kebangsaan.
c. Segmentasi Psikografis
Yaitu konsumen dibagi menjadi kelompok yang berbeda berdasarkan kelas sosial, gaya hidup, dan kepribadian
Syarat Segmentasi yang Efektif
} Dapat diukur ( Measurable )
} Ukuran, daya beli, dan profil pasar harus dapat diukur dengan tingkat tertentu.
} Dapat dijangkau ( Accessible )
} Segmen pasar dapat dijangkau dan dilayani secara efektif.
} Cukup besar ( Substantial )
} Segmentasi pasar cukup besar atau cukup mendatangkan laba, karena suatu segmen merupakan kelompok homogen yang cukup bernilai untuk dilayani oleh progam pemasaran yang sesuai.
} Dapat dibedakan ( Differentiable )
} Berarti segmen tersebut dapat dibedakan dengan jelas.
} Dapat dilaksanakan ( Actionable )
} Berarti segmen tersebut dapat dijangkau atau dilayani dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan.
2. Penentuan Pasar Sasaran ( Targeting )
Yaitu suatu tindakan mengevaluasi keaktifan daya tarik setiap segmen pasar dan memilih salah satu atau lebih dari segmen pasar tersebut untuk dimasuki.
Lima pola pemilihan pasar sasaran :
a. Konsentrasi pada segmen tunggal
• Perusahaan memilih sebuah segmen tunggal yang memiliki kesamaan alami pada kunci persyaratan untuk sukses di segmen ini.
• Melalui pasar yang terkonsentrasi maka perusahaan posisi pasar yang kuat dalam segmen. Dana yang terbatas segmen tanpa pesaing, titik tolak untuk ekspansi.
b. Spesialisasi selektif
Perusahaan memilih beberapa segmen masing-masing dilihat daya tariknya dan kesesuaian dengan tujuan serta sumber daya perusahaan.
c. Spesialisasi Produk
Perusahaan berkonsentrasi pada pembuatan satu produk tertentu yang dijual ke beberapa segmen pasar. Melalui strategi ini perusahaan membangun reputasi tinggi dalam satu area produk yang khusus, resiko akan muncul bila produk tersebut dikalahkan oleh teknologi yang lebih baru.
d. Spesialisasi pasar
Perusahaan berkonsentrasi untuk melayani berbagai kebutuhan dari suatu kelompok tertentu. Perusahaan mencapai reputasi yang tinggi dalam spesialisasi pelayanan kelompok pelanggan.
e. Jangkauan pasar secara penuh
• Perusahaan berusaha untuk melayani semua kelompok pelanggan dengan semua produk yang diperlukan.
• Perusahaan besar dapat menjangkau pasar melalui pemasaran yang tidak dibeda-bedakan
3. Penempatan Produk (Positioning)
Yaitu tindakan untuk menempatkan posisi bersaing produk dan bauran pemasaran yang tepat pada setiap pasar sasaran. Positionig merupakan penentuan posisi pasar.
Penempatan produk ini secara tepat berada pada golongan konsumen yang menginginkan (want) dan membutuhkan (need) produk yang kita jual karena memiliki keunggulan.
Strategi Bersaing dengan analisis SWOT
Strategi pemasaran yang diterapkan oleh suatu perusahaan harus disesuaikan tidak hanya pada sasaran konsumen semata, tetapi juga pada para pesaing yang mengincar pasar sasaran konsumen yang sama. Perusahaan sebelum menetapkan dan menjalankan strateginya hendaklah terlebih dahulu malakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threats)
Analisis SWOT adalah analisis yang terdiri dari analisis lingkungan mikro yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan perusahaan, dan analisis lingkungan makro yang bertujuan untuk mengetahui peluang dan ancaman bagi perusahaan.” Menurut Kotler (2008 : 88) mengemukakan bahwa : “Analisis SWOT adalah evaluasi terhadap keseluruhan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.”
Strategi Bersaing dengan Diferensiasi
Diferensiasi didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menawarkan produk (barang/jasa) yang berbeda dari kompetitor. Kita bisa membuat produk kita unik dan menarik dalam rangka membidik pasar tertentu. Konsekuensi dari hal ini adalah kita dapat meninggikan harga barang seiring kualitas dan brand yang kita miliki. Strategi diferensiasi dalam kegiatan marketing yaitu :
1. Diferensiasi Produk
2. Diferensiasi Personil
3. Diferensiasi Saluran
4. Diferensiasi Citra
Diferensiasi Produk
Merek dapat didiferensiasikan berdasarkan jumlah , dan dimensi berbagai produk atau jasa: bentuk, fitur , mutu kinerja, mutu kesesuaian, daya tahan, keandalan, mudah diperbaiki, gaya, dan rancangan, dan dimensi layanan seperti kemudahan pemesanan, pengiriman, pemasangan, pelatihan pelanggan, konsultasi pelanggan, pemeliharaan, dan perbaikan. Disamping hal-hal spesifik ini, sekali lagi penentuan posisi yang lebih umum untuk merek adalah sebagai “mutu terbaik”
Diferensiasi Personil
Perusahaan dapat memperoleh keunggulan bersaing yang kuat denga mempekerjakan dan melatih orang-orang lebih baik.
Personalia yang terlatih menunjukan enam karakteristik : kemampuan: memiliki keahlian dan pengetahuan yang diperlukan; kesopanan: ramah, menghormati, dan penuh perhatian; kreadibilitas : dapat dipercaya; Dapat diandalkan:memberikan pelayanan secara konsisten dan akurat; cepat tanggap : Cepat menanggapi permintaan dan permasalahan konsumen; dan komunikasi: berusaha memahami pelanggan dan berkomunikasi dengan jelas
Diferensiasi Saluran
Perusahaan-perusahaan dapat mencapai keunggulan bersaing melalui cara mereka merancang saluran distribusi, terutama yang menyangkut jangkauan, keahlian ,dan kinerja saluran-saluran tersebut.
Diferensiasi Citra
Para pembeli memiliki tanggapan berbeda terhadap citra perusahaan atau merek. Identitas dan citra perlu dibedakan. Identitas terdiri dari berbagai cara yang dimaksudkan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi atau memposisikan diri atau produknya. Citra adalah cara masyarakat mempersepsi (memikirkan) perusahaan atau produknya. Identitas yang efektif melakukan tiga hal : ia membangun karakter produk dan proposisi nilai.
Analisis Pangsa Pasar
Dalam banyak industri ada pemimpin pasar yang jelas. Perusahaan ini memiliki pangsa pasar terbesar dan biasanya memimpin dalam perubahan harga, peluncuran produk baru, cakupan distribusi dan intensitas promosi. Baik dihormati atau tidak, dominasi perusahaan ini diakui oleh pesaingnya dan menjadi acuan pesaing untuk ditantang, ditiru, atau dihindari. Kecuali jika perusahaan yang dominan memperoleh monopoli secara hukum hidupnya tidak mudah. Perusahaan harus selalu waspada karena perusahaan lain selalu menantang dan mencari kelemahannya. Pemimpin pasar bisa jatuh ke nomor dua atau tiga. Inovasi produk dapat menyulitkan pemimpin.
Pemimpin pasar ingin tetap nomor satu, sehingga perlu tindakan di tiga sisi pertama, menurut Kotler dan Susanto (2008 : 497), yaitu :
• Meningkatkan pasar keseluruhan
Pemimpin pasar biasanya paling diuntungkan jika pasar berkembang. Umumnya pemimpin pasar akan mencari pemakai baru, penggunaan baru dan penambahan penggunaan produknya
• Mempertahankan pangsa pasar
Pemimpin pasar meskipun tidak sedang menyerang harus berjaga-jaga jangan sampai ada sisi lemah. Dia harus menekan biaya dan harganya harus sesuai dengan nilai yang dilihat pelanggan pada merek itu. Pemimpin harus menutup lubang supaya tidak dimasuki pesaing.
• Memperluas pangsa pasar
Pemimpin pasar dapat meningkatkan labanya dengan meningkatkan pangsa pasarnya. Dalam banyak pasar, satu angka pangsa pasar bernilai puluhan juta dolar. Perusahaan tak boleh beranggapan bahwa menaikkan pangsa dalam pasar yang mereka layani pasti menaikkan tingkat laba mereka. Semua masih tergantung pada strategi mereka dalam menaikkan pangsa pasar.
Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif adalah kemampuan perusahaan untuk memformulasi strategi pencapaian peluang profit melalui maksimisasi penerimaan dari investasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya ada dua prinsip pokok yang perlu dimiliki perusahaan untuk meraih keunggulan kompetitif yaitu adanya nilai pandang pelanggan dan keunikan produk.
Ø Sudut Pandang Nilai Pelanggan
Keunggulan kompetitif akan terjadi apabila terdapat pandangan pelanggan bahwa mereka memperoleh nilai tertentu dari transaksi ekonomi dengan perusahaan tersebut.
Ø Sudut Keunikan
Keunikan dicirikan oleh barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan tidak dapat mudah ditiru oleh pesaing.
Ciri-ciri Keunikan :
1.Kemampuan finansial dan ekonomis
2.Kemampuan menciptakan produk strategik
3.Kemampuan teknologi dan proses
4.Kemampuan keorganisasian
Syarat keunggulan kompetitif : semua karyawan perusahaan harus fokus pada kebutuhan dan harapan pelanggan. Hal demikian baru terwujud ketika pelanggan dilibatkan dalam merancang proses memproduksi barang dan atau jasa serta didorong membantu perusahaan merancang sistem Manajemen SDM yang akan mempercepat pengiriman barang dan jasa yang diinginkan pelanggan.
Semoga Bermanfaat
Strategi Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa Sebagai Masyarakat Produktif dalam Meningkatkan Pendapatan
(Disampaikan pada Pembekalan KKN Mahasiswa Universitas Bale Bandung, 2015)
Oleh : Husaeri Priatna, S.Ak., M.M.
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bale Bandung)
Pendahuluan
Setiap manusia pada hakekatnya memiliki kemampuan ; baik disadari maupun tidak disadari, kemungkinannya :
• Disadari memiliki kemampuan dan diterapkan
• Disadari memiliki kemampuan tetapi tidak diterapkan
• Tidak disadari sekaligus dia tidak sadar telah/sedang menerapkannya
Apabila “seseorang” memiliki kemampuan, maka perlu diberdayakan. Sebab ia memiliki sumberdaya atau potensi baik yang dia sadari maupun tidak dia sadari.
Sumber Daya Manusia atau human recources mengandung dua pengertian. Pertama, adalah usaha kerja atau jasa yang dapat diberikan dalam proses produksi. Dalam hal lain SDM mencerminkan kualitas usaha yang diberikan oleh seseorang dalam waktu tertentu untuk menghasilkan barang dan jasa. Pengertian kedua, SDM menyangkut manusia yang mampu bekerja untuk memberikan jasa atau usaha kerja tersebut. Mampu bekerja berarti mampu melakukan kegiatan yang mempunyai kegiatan ekonomis, yaitu bahwa kegiatan tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan atau masyarakat.
Dengan demikian, disamping manusia atau masyarakat yang memiliki kemampuan ia pun harus memiliki kemauan. Kemauan untuk belajar, kemauan untuk bekerja, kemauan untuk menghadapi resiko yang kemungkinan akan terjadi, kemauan untuk menghasilkan barang atau jasa. Dan bagaimana barang atau jasa tersebut bisa menjadi ‘uang’. Inilah yang disebut sebagai manusia produktif. Manusia produktif ini banyak tersebar di masyarakat.
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa :
•Pendidikan
•Kesehatan
•Ekonomi/Kewirausahaan
•Lingkungan Hidup
•Agama
Dari kelima program diatas, berkaitan dgn program peningkatan pendapatan masyarakat yaitu : Ekonomi / Kewirausahaan. Jadi diharapkan masyarakat disetiap desa menjadi manusia yang produktif
Apa yang dimaksud Masyarakat Produktif ??
Masyarakat Produktif adalah masyarakat yang mampu menghasilkan barang maupun jasa yang selanjutnya dari barang maupun jasa yang dihasilkannya dapat dijadikan uang (ekonomi).
Jika barang yang dihasilkan memiliki nilai yang tinggi, tetapi nilai uang dalam negeri melemah maka akan terjadi inflasi
Produktivitas mengandung arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input). Dengan kata lain bahwa produktivitas memliliki dua dimensi. Dimensi pertama adalah efektivitas yang mengarah kepada pencapaian target berkaitan dengan kualitas, kuantitas dan waktu. Yang kedua yaitu efisiensi yang berkaitan dengan upaya membandingkan input dengan realisasi penggunaannya atau bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Sumber Daya :
•Sumberdaya Manusia
•Sumberdaya Pendukung : peralatan, perlengkapan, keuangan, informasi dsb
Profesi Masyarakat Produktif :
•Sebagai penghasil barang (home industry)
•Sebagai penghasil jasa / keahlian
•Sebagai petani / peternak
•Sebagai pedagang
•DLL
Diantara profesi masyarakat tersebut memiliki kemampuan dalam bidangnya masing-masing, dan mampu menghasilkan uang, tetapi yang jadi masalah adalah “Tidak efektif dan tidak efisiennya atas pekerjaan mereka sehingga uang yang dihasilkan tidak sesuai harapan” yaitu “input” yang besar tetapi “output-nya” kecil.
Efektif :
Penggunaan waktu dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan produktif, sehingga tidak ada waktu yang terbuang dan mampu menghasilkan sesuatu yang diinginkan sesuai dengan target yang telah ditentukan
Efisien :
Hemat biaya tenaga dan waktu (proses), mendapatkan hasil maksimal (output) tanpa mengeluarkan banyak (input).
Dengan kata lain, bagaimana mengeluarkan biaya yang sekecil-kecilnya tetapi mampu menghasilkan uang maupun barang secara maksimal.
Contoh :
Dalam sehari, bagaimana caranya mampu menghasilkan barang sebanyak 80 unit (kuantitas) dengan kualitas yang baik, sedangkan jam kerja yang digunakan adalah 8 jam.
80 : 8 = 10
Artinya dalam 1 jam harus menghasilkan barang sebanyak 10 unit barang.
Yang perlu diperhatikan adalah :
•Berapa orang untuk memenuhi target selama satu jam ?
•Berapa biaya tenaga kerja perorang?
•Berapa biaya listrik, air & telepon yang harus dikeluarkan?
•Berapa biaya makan perorang ?
•dsb
Selain biaya produksi diatas, terdapat pula biaya lainnya seperti :
•Biaya Promosi
•Biaya Penjualan
•Biaya Kerugian
•DLL
•Dalam hal ini tentu saja setiap produsen harus mampu memperhatikan input dan proses tersebut, agar output sesuai dengan keinginan yang telah ditargetkan.
Gambaran dalam Laba/Rugi Usaha
•Pendapatan (kotor) Rp.................
•Biaya-biaya Rp................. _
•Selisih (bersih) Rp................
•
•Jika selisihnya surplus à laba
•Jika selisihnya minus à rugi
Misal :
•Seorang pedagang dalam sehari mampu menjual barang sebanyak 100 unit barang, dgn pendapatan (omset) sebesar Rp. 10.000.000,- total biaya yang dikeluarkan 1.200.000,- sedangkan modal dasar per unitnya Rp. 85.000,- berapa keuntungannya ?
•Rp. 10.000.000 : 100 = Rp. 100.000,-
•Rp. 100.000 – Rp. 85.000 = Rp. 15.000,-
•Rp. 15.000 X 100 = 1.500.000,-
•Rp. 1.500.000 – Rp. 1.200.000 = Rp.300.000
Jadi keuntungannya Rp. 300.000,-
Jika keuntungan yg didapat Rp. 300.000 perhari dikali 30 hari maka keuntungan dalam sebulan sebesar Rp. 9.000.000,-.
Tetapi jika :
•Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.500.000,- maka hasilnya nihil, tidak untung tidak rugi, tetapi rugi waktu dan tenaga
•Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.600.000,- maka hasilnya minus artinya rugi
Dengan demikian, bagaimana caranya agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah dari Rp. 1.200.000,- untuk meningkatkan pendapatannya dalam sehari bahkan setiap bulannya, berarti efisiensi biaya yang harus dilakukan oleh pebisnis.
Agar output sesuai dengan yang diinginkan / target tercapai :
* Input & Proses -> Rencana yang strategis :
- Pemberdayaan tenaga kerja (SDM)
- Penggunaan modal / dana
- Penggunaan waktu
- Barang yang diinginkan
- Keuntungan yang diinginkan
Terapkan rencana diatas secara efektif dan efisien, maka :
* Output -> Hasil sesuai dengan apa yang diinginkan
Bagaimana terhadap profesi ANDA ?
•Petani/Peternak : bagaimana membeli benih/bibit yang unggul dan berkualitas serta biaya yang tidak terlalu mahal, mengelola lahan dengan tidak mengeluarkan biaya yang besar seperti ongkos kerja, pakan ternak, pupuk dll, serta efektifitas waktu musiman yang digunakan tidak terlalu lama sehingga perputaran keuangannya likuid
•Home Industry : Bagaimana agar modal yang digunakan mampu mendanai secara tepat terhadap faktor2 produksi, bahan yang murah tetapi berkualitas, biaya tenaga kerja dan biaya lainnya lebih rendah karena waktu yang digunakan lebih efektif. Produk yang dibuat selalu dibutuhkan oleh konsumen serta bermanfaat, apalagi kemasannya yang menarik pula. Promosi yang menarik minat konsumen
•Jasa : Seperti sewa alat2 pesta, sound system, pangkas rambut, bengkel, tukang, dll.
•Profesi ini biasanya mengeluarkan modal yang sekaligus diawal untuk membeli peralatan. Maka perlu diberikan gambaran bahwa “berapa lama modal tersebut akan kembali?” (titik impas/break event point) sebab setiap uang yang diterima adalah pendapatan (tanpa harga pokok barang/produksi) lalu dipotong biaya2 seperti biaya pemeliharaan dsb.
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam mengelola keuangan
•Lakukan pencatatan setiap transaksi : penerimaan dan pengeluarannya.
•Catat setiap hutang piutang usaha
•Lakukan pembukuan sederhana seperti laba/rugi, neraca, perubahan modal dan arus kas
•Pisahkan harta pribadi dengan aset perusahaan (kecuali ketika memenuhi kewajibannya ke bank jika terjadi pailit)
Semoga Bermanfaat
Minggu, 10 Juni 2018
PENTINGNYA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BAGI LINGKUNGAN EKSTERNAL BISNIS
PENTINGNYA CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY
(CSR)
BAGI
LINGKUNGAN EKSTERNAL BISNIS
Oleh
:
Husaeri
Priatna, S.Ak., M.M. *)
PENDAHULUAN
Perusahaan dihadapkan dengan beberapa tanggung jawab
sosial secara universal untuk memenuhi kontrak sosialnya terhadap masyarakat. Tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu dari
beberapa tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), dalam perkembangannya, konsep CSR
memang tak memiliki definisi tunggal, ini terkait penerapan dan penjabaran CSR
yang dilakukan perusahaan yang juga berdeba-beda.
Corporate
Social Responsibility
(CSR) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya bagi
kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan
kemampuan dari perusahaan. Tanggung jawab sosial bagi
perusahaan ini merupakan wacana yang makin umum dalam dunia bisnis di
Indonesia, dimana fenomena ini dipicu oleh semakin mengglobalnya tren mengenai
praktik CSR dalam bisnis. Di pasar modal, CSR mulai terlihat dengan adanya penerapan indeks yang memasukkan kategori saham-saham
perusahaan yang telah mempraktikkan CSR, contohnya London Stock Exchange memiliki Socially Responsible Investment (SRI)
Index, Financial Times Stock
Exchange (FTSE) memiliki FTSE4Good
dan New York Stock Exchange memiliki Dow
Jones Sustainability Index (DJSI). Hal ini juga bahkan mulai diikuti oleh
otoritas bursa saham di Asia, seperti di Singapore
Stock Exchange dan Hanseng Stock
Exchange.
Penerapan
CSR di Indonesia masih kurang dilksanakan oleh para pelaku bisnis, padahal
penerapan CSR merupakan hal penting bagi suatu negara sebagai salah satu aspek
dalam memperbaiki kondisi negara tersebut. Serta mendatangkan keuntungan bagi
masyarakat dan bagi para pelaku bisnis yang dapat melakukan proses bisnisnya
dengan baik karena tanggung jawab terhadap keadaan sosialnya telah
dilaksanakan.
_______________________________________________________________
Penulis
adalah dosen pada Program
Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bale Bandung
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang diangkat dalam tulisan ini berdasarkan permasalahan diatas adalah
sebagai berikut :
1. Apa
pengertian Corporate Social
Responsibility
(CSR).
2. Apa
saja ketentuan yang Terkait dengan Corporate
Social Responsibility
(CSR).
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui serta mengkaji :
1. Pengertian
Corporate Social
Responsibility
(CSR).
2. Ketentuan
yang Terkait dengan Corporate
Social Responsibility
(CSR).
PEMBAHASAN
1. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate
Social Responsibility
(CSR) disebutkan pada Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, di
dalam pasal satu butir tiga yang berisi : “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Peseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Menurut Hendri Untung (2008:1) Coporate Social
Responsubility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk kontribusi dalam
pembangungan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawa sosial
perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap
aspek ekonomis, sosial
dan
lingkungan.
Pengertian CSR menurut World Business Council for Sustainable
Development adalah yang dikutip oleh M.Arief Effendi (2009:107) yaitu : “CSR
merupakan komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis
dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas
kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas
pada umumnya.”
Pengertian CSR menurut Jenny R. Suminar (2009:29) bahwa : “Operasi
bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan
secara finansial, melainkan pula untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan
secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.”
Menurut CSR Asia seperti dikutip Darwin (2008) definisi CSR yaitu : “CSR
is a company’s commitment to operating in an economically, socially
andenvironmentally sustainable manner whilst balancing the interests of
diversestakeholders.”
Dari
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa CSR merupakan suatu komitmen bisnis
perusahaan, dimana perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya bukan
hanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan semata, tetapi juga dapat
melakukan pembangunan secara berkelanjutan untuk lingkungan ekonomi dan sosial
perusahaan, sehingga perusahaan dapat memberikan kontribusi akan keberadaan
perusahaan pada lingkungan disekitarnya.
Perkembangan CSR
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan tidak terlepas dari konteks
waktu pada saat konsep ini berkembang dan berbagai
faktor yang terjadi di lingkungan internal maupun eksternal perusahaan yang
mempengaruhi perkembangan konsep CSR. Menurut Solihin
(2009:15)
terdapat tiga periode penting dalam perkembangan konsep CSR, yaitu :
1. Perkembangan awal konsep
CSR di era tahun 1950-1960
2. Perkembangan konsep CSR di
era tahun 1970-1980
3. Perkembangan konsep CSR di
era tahun 1990-sampai dengan saat ini
2. Ketentuan yang
Terkait dengan Corporate
Social Responsibility (CSR)
Peraturan yang
terkait dengan CSR adalah Semua peraturan yang terkait dengan Perusahaan.
Seperti: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 Tentang
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 5 tahun 1999 Tentang praktek Larangan Monopoli Dan
Persaingan Usaha tidak sehat dan lain-lain. Perundangan-undangan tersebut
bersifat mandatory dan
harus dilaksanakan.
Sedangkan Peraturan
lain, dan yang menjadi kajian dalam penulisan kali ini adalah CSR yang
dahulunya bersifat voluntary
kini menjadi bersifat mandatory.
peraturan itu adalah :
- Undang – Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara
- Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep
-236 /MBU/2003
- Surat Edaran Menter BUMN No. SE.-433/MBU/2003
- Undang-Undang
RepublikIndonesiaNomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor
Republik Indonesia 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengatur
hal yang berbeda dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003 Tentang
Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina
Lingkungan. Jika Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003 hanya mengatur
PKBL (sebagai bentuk community
development atau kegiatan karikatif) bagi BUMN saja. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengatur CSR
atau tanggung jawab sosial
bagi Penanaman modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Penanam modal dalam negeri berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau
usaha perseorangan sedangkan Penanaman modal asing adalah bentuk perseroan
terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara
Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pasal 2 ayat 1 e
Undang – Undang No.19 tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara mengatur maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Selanjutnya Keputusan Menteri BUMN Nomor
Kep -236 /MBU/2003 yang mengikat BUMN untuk menyelenggarakan Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep
-236 /MBU/2003 menyatakan bahwa BUMN wajib melaksanakan PKBL dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. (Lihat pasal 2 Keputusan Menteri BUMN
Nomor Kep -236 /MBU/2003 Tentang Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara
Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan) Kinerja Program Kemitraan
tersebut merupakan salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan BUMN (Lihat
pasal 27 Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003 Tentang Program
kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina
Lingkungan). Dana Program Kemitraan bersumber dari: penyisihan laba setelah
pajak sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen), hasil bunga
pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dari Dana Program Kemitraan setelah
dikurangi beban operasional, dan dari pelimpahan dana Program Kemitraan dari
BUMN lain (jika ada). Sedangkan Dana Program BL (Bina
Lingkungan) bersumber dari penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 1%
(satu persen) dan dari hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana
Program BL(Lihat pasal 8 Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003
Tentang Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan
Program Bina Lingkungan) Bentuk Program Kemitraan berupa: Pinjaman untuk
membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan
produksi dan penjualan, serta pinjaman khusus yang berupa: pembiayaan
kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat jangka
pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan dan
Perjanjian pinjaman dilaksanakan antara 3 (tiga) pihak yaitu BUMN Pembina,
Mitra Binaan dan rekanan usaha Mitra Binaan dengan kondisi yang ditetapkan oleh
BUMN Pembina. Sedangkan bentuk terakhir dari Program Kemitraan, adalah hibah.
Hibah digunakan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran,
promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra
Binaan serta untuk pengkajian atau penelitian. Berbeda dengan Bentuk Program
Kemitraan, Dana Program BL yang digunakan untuk tujuan memberikan manfaat
kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN, yang berbentuk bantuan: Korban bencana
alam, pendidikan dan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan
prasarana dan sarana umum, serta sarana ibadah ( Lihat pasal 10 Keputusan
Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003 Tentang Program kemitraan Badan Usaha
Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina ).
Badan-Badan Usaha
wajib melakukan CSR karena pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan:
“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman
modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman
modal.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif,
badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Uraian pasal 34
tersebut, sangat jelas bahwa Badan Usaha yang diatur sesuai dengan ketentuan
pasal pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal wajib melakukan CSR,
jika badan usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif selain
itu dapat juga dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Dari pemberian sanksi
tersebut dapat dimaknai bahwa bagi Badan Usaha yang tidak melaksanakan CSR
(yang dahulu berbentuk voluntary) yaitu: melakukan tindakan
etis, walaupun hal itu belum diatur oleh regulasi dan perilaku etis
berupa pemberian dampak positif pada masyarakat dengan cara melakukan Community Development
ataupun kegiatan karikatif (charity)
akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan pasal 34 ayat 1 dan
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal. Dan bagi badan usaha yang tidak melaksanakan CSR dalam pengertian kepatuhan pada hukum (mandatory) maka akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya
Badan Usaha itu melanggar Hak-hak pekerja (dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan)
maka badan usaha itu dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, dan jika
Badan Usaha tersebut melakukan pencemaran lingkungan maka dapat dikenai sanksi,
sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 Tentang
Lingkungan Hidup
Berbeda dengan
Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003 Tentang Program kemitraan Badan
Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur CSR atau tanggung jawab
sosial dan lingkungan dalam istilah Undang-undang tersebut hanya bagi Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam apabila perseroan tersebut tidak
melakukan CSR
maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Perseroan di bidang
dan/atau berkaitan Sumber daya alam yang tidak melakukan CSR (yang dahulu
berbentuk voluntary) yaitu: tindakan
etis, walaupun hal itu belum diatur oleh regulasi dan perilaku etis berupa
pemberian dampak positif pada masyarakat dengan cara melakukan Community Development
ataupun kegiatan karikatif) akan dikenai sanksi. Selama belum ada sanksi khusus
yang mengatur maka perseroan yang tidak melakukan CSR akan dikenai sanksi administratif sesuai
pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal karena hanya ketentuan tersebut yang mengatur sanksi
bagi badan usaha termasuk Perseroan dibidang dan/atau berkaitan sumber daya
alam jika tidak melaksanakan CSR
(yang dahulu voluntary
atau sukarela). Lalu apabila Perseroan dibidang dan/atau berkaitan sumber daya
alam tidak melakukan CSR
(mandatory) maka
akan dikenai peraturan perundang-undangan terkait.
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan/ Tanggung jawab sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) yang dulu
terdiri dari sifat mandatory
dan voluntary, setelah di berlakukannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berubah menjadi
hanya bersifat mandatory. Hal ini bukan sekedar tranpartasi, maupun adopsi
konsep CSR, tetapi merupakan bentuk Inovasi dari Pengaturan Corporate Social Responsibility.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia, pengungkapan aktivitas sosial perusahaan seperti CSR telah diatur
dalam Peraturan BAPEPAM No. KEP-13/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006. Penerapan
peraturan BAPEPAM itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai
kinerja manajemen kepada lingkungan sosial. Peraturan ini juga diharapkan dapat
membuat manajemen mengungkapkan informasi lain di luar aspek keuangan yang
telah diwajibkan bagi perusahaan. Kondisi tersebut bisa terjadi apabila
perusahaan dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya
yang akan dikeluarkan dalam melakukan aktivitas pengungkapan informasi tanggung
jawab sosial perusahaan.
Sejalan
dengan perkembangan tersebut, praktik pengungkapan tanggungjawab sosial di atur
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 Paragraf 14 (Revisi 2013), yang meyatakan bahwa: “Beberapa
entitas juga menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan mengenai
lingkungan hidup dan laporan nilai tambah, khususnya bagi industri dimana
faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang
menganggap karyawan sebagai kelompok pengguna laporan keuangan yang memegang
peranan penting. Laporan tambahan tersebut diluar lingkup SAK.”.
Hal ini menjelaskan bahwa perusahaan
masih bersifat sukarela dalam mengungkapkan tanggung jawab sosial kepada
masyarakat.
Crowther David (2008 : 201) mengurai prinsip-prinsip tanggungjawab CSR menjadi tiga, antara lain yaitu:
a. Sustainability
Berkaitan dengan bagaimana
perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumberdaya di masa depan.
Keberlanjutan juga
memberikan arahan bagaimana penggunaan sumberdaya sekarang
tetap memperhatikan dan memperhitungkan kemampuan generasi masa depan. Karena itu sustainability berputar pada keberpihakan
dan upaya bagaimana society memanfaatkan sumberdaya agar tetap
memperhatikan generasi masa datang.
b. Accountability
Merupakan upaya perusahaan
terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan, ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal. Konsep ini menjelaskan pengaruh kuantitatif aktivitas perusahaan terhadap pihak
internal dan eksternal (Crowther David, 2008 : 203). Akuntabilitas dapat
dijadikan sebagai media bagi perusahaan membangun image dan network terhadap
para pemangku kepentingan.Tingkat keluasan dan keinformasian laporan perusahaan memiliki konsekuensi sosial maupun ekonomi. Tingkat akuntanbillitas dan tanggungjawab perusahaan menentukan legitimasi stakeholder eksternal, serta
meningkatkan transaksi saham perusahaan.
Keterbukaan perusahaan atas
aktivitas tanggungjawab sosial menentukan respon masyarakat bagi
perusahaan. Namun informasi yang bersifat negative justru menjadi bumerang perusahaan, dan cenderung memunculkan image negatif. Menurut Crowther David (2008 : 203) menyatakan akuntabilitas
dan keterbukaan memiliki kemanfaatan secara sosial dan ekonomi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa informasi yang disampaikan perusahaan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mendukung pengambilan keputusan. Agar informasi dalam laporan perusahaan sebagai wujud akuntabilitas memenuhi kualifikasi, maka akuntabilitas seharusnya mencerminkan karakteristik
antara lain:
1. Understand-ability to all
paries concerned
2. Relevance to the users of
the information provided
3. Reability and terms of
accuracy of measurement, representation of impact and freedom from bias
4. Comparability, which implies consistency, both over time and between different organisations
c. Transparancy
Merupakan perinsip penting bagi pihak
eksternal.Transaparansi bersinggungan dengan
pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap
pihak eksternal. Crowther David (2008 : 204) menyatakan bahwa: “transparancy, as principle, means that the eksternal inpact of the
actions of the organisation can be
ascertained from that organisation as reporting and pertinent pack as are not this guised within that reporting. The
effect of the action of the
organisation, including eksternal impacts, should be apparent to all from using the information provided by the
organisation’s reporting mechanism”.(Transparansi merupakan satu
hal yang amat peting bagi pihak eksternal, berperan untuk mengurangi
asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi
dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan).
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahsan yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulannya sebagai
berikut :
1. Corporate
Social Responsibility
(CSR) merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
lingkungan eksternal bisnisnya atas aktivitas yang telah dilakukannya. Hal ini
merupakan sebuah akuntabilitas yang dibutuhkan, ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungan eksternal. Konsep ini menjelaskan
pengaruh kuantitatif aktivitas perusahaan terhadap pihak internal dan eksternal.
2. Bentuk
bantuan sosial yang diberikan perusahaan terhadap lingkungan diantara dapat
memberikan sumbangan untuk kelestarian alam, pembangunan atau pemeliharaan
fasilitas umum seperti jalan, jembatan, tempat peribadatan dan sebagainya. Atau
dapat berupa bantuan langsung terhadap masyarakat seperti sunatan masal, nikah
masal, sembako gratis dan lain sebagainya.
3. Bagi
perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, akan dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Referensi
Darwin, Ali. 2008. “CSR; Standards dan Reporting”.
Makalah disampaikan pada seminar nasional CSR sebagai kewajiban asasi
perusahaan; telaah pemerintah,
pengusaha, dan Dewan Standar Akuntansi, tanggal 27 November 2010.
Jenny R.Suminar. 2009. CSR
Adalah Bentuk Kesalehan Sosial Perusahaan (Institusi). Jurnal Komunikasi dan Informasi Vol. 8 No.1
Ed April.
M. Arief Effendi. 2009. The Power Of Good Governance : Teori dan Implementasi . Jakarta:
Salemba Empat.
Untung, B. Hendri. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta : Sinar Grafika.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52716870e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporate-social-responsibility
https://breath4justice.wordpress.com/2011/04/17/pengaturan-csr-corporate-social-responsibility-di-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)
-
MARS FE UNIBBA FAKULTAS EKONOMI UNIBBA BANGKIT DAN MAJULAH MARI KITA SATUKAN HATI MELANGKAH KITA BERSAMA GAPAI CITA-CITA M...
-
HYMNE UNIVERSITAS BALE BANDUNG (UNIBBA) Cipt. Husaeri Priatna UNIVERSITAS BALE BANDUNG DIBAWAH PANJIMU KUBERDIRI IK...
-
Jurnal Ilmiah Akuntansi ISSN 2086 – 4159 AKURAT Nomor 19 Tahun ke-7 Bulan Januari - April 2016 Diterbitkan Oleh Program Studi Akun...